Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kegagalan atas Bangunan konstruksi
Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur secara luas dan teknis terkait pelaksanaan jasa kontruksi mengenai beberapa aspek penting dalam peraturan tersebut, salah satu nya yaitu pada Pasal 85, Pasal 86, dan pasal 87 yang mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab para pihak apabila terjadi kegagalan atas bangunan.
Pada Pasal 85 menjelaskan bahwa Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan setelah dilakukan penetapan oleh Penilai Ahli yang bersifat final dan mengikat, bentuk tanggung jawab atas kegagalan bangunan tersebut berupa :
a. Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh penyedia jasa, dan
b. Pemberian ganti kerugiaan oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur kontruksi, dalam hal rencana umur kontruksi yaitu lebih dari 10 (sepuluh) tahun, maka Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan bangunan dalam jangka paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Kontruksi dan Pengguna Jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan rencana umur kontuksi. Apabila terjadi perbedaan terkait rencana umur Kontruksi dalam hal tanggung jawab atas kegagalan bangunan maka pertanggungjawabannya harus sesuai dengan ketetapan Penilai Ahli. Hal ini diatur didalam Pasal 86 PP No. 22 Tahun 2020.
Namun, penentuan rencana umur kontruksi harus secara jelas dan tegas dinyatakan dalam dokumen perancangan, serta dituangkan didalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dan untuk Jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dengan jelas dan tegas didalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi, Hal ini selaras dengan Pasal 87 terkait kewajiban dan tanggung jawab para pihak atas kegagalan bangunan.
Jadi, Pengguna jasa dan/atau Penyedia jasa mempunyai kewajiban dan tanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat dari tidak terpenuhinya standar pembangunan kontruksi yang dimana dilakukan penetapan oleh Penilai Ahli. Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut harus dinyatakan secara jelas dan tegas didalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi. Dan bentuk tanggung jawab tersebut berupa penggantian atau perbaikan oleh Penyedia Jasa dan pemberian ganti kerugiaan oleh Pengguna dan/atau Penyedia Jasa.
Comments
Post a Comment