Actio Pauliana



Apa yang dimaksud dengan Actio Pauliana ?

Actio Pauliana adalah suatu upaya hukum untuk menuntut pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditornya. Istilah Actio Pauliana berasal dari bahasa Romawi, yang maksudnya menunjuk kepada semua upaya hukum yang digunakan untuk menyatakan batalnya tindakan Debitor yang meniadakan arti Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu berupa tindakan Debitor yang karena merasa akan dinyatakan pailit melakukan tindakan hukum memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayaannya yang dapat merugikan para Kreditornya. Kewenangan seperti ini diatur secara umum di dalam KUH 1341 KUHPerdata, yang menyatakan:

 

Meskipun demikian, tiap kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga, yang merugikan kreditur, asal dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang tidak sah, harus dihormati.

Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui, bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.

 

Secara khusus Actio Pauliana  diatur dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKepailitan”), yang menyatakan:

 

“ (1) Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan;

 

  (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.

Menurut Munir Fuady dalam bukunya “Hukum Pailit 1998 (Dalam teori dan Praktek)”, Actio Paulianaa dalah upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan kepentingan para krediturnya.

 

Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan, menyatakan bahwa:

Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

 

Maka karena itu, kewenangan kurator untuk melakukan Actio Pauliana adalah dimulai sejak putusan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, dan tidak perlu menunggu sampai putusan pailit tersebut berkekuatan hukum tetap.

 

Syarat-syarat pemberlakuan Actio Pauliana Menurut UU Kepailitan, antara lain:

  1. Dilakukan Actio Pauliana tersebut untuk kepentingan harta pailit;
  2. Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum;
  3. Debitur tersebut telah dinyatakan pailit, jadi tidak cukup jika terhadap debitur tersebut hanya diberlakukan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU);
  4. Perbuatan hukum dimaksud telah merugikan kepentingan Kreditor;
  5. Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan;
  6. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut Debitor mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor;
  7. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut dilakukan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor;
  8. Perbuatan hukum tersebut bukan merupakan Perbuatan hukum yang wajib dilakukan, yaitu tidak diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang, seperti membayar pajak misalnya.

                                                                                           ***


Comments

Popular posts from this blog

Definisi dan Jenis Eksepsi

Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kegagalan atas Bangunan konstruksi