Actio Pauliana
Apa
yang dimaksud dengan Actio Pauliana ?
Actio Pauliana adalah suatu upaya hukum untuk
menuntut pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitor yang merugikan
kreditornya.
Istilah Actio Pauliana berasal
dari bahasa Romawi, yang maksudnya menunjuk kepada semua upaya hukum yang
digunakan untuk menyatakan batalnya tindakan Debitor yang meniadakan arti Pasal
1131 KUH Perdata, yaitu berupa tindakan Debitor yang karena merasa akan
dinyatakan pailit melakukan tindakan hukum memindahkan haknya atas sebagian
dari harta kekayaannya yang dapat merugikan para Kreditornya. Kewenangan seperti ini diatur
secara umum di dalam KUH 1341 KUHPerdata, yang menyatakan:
Meskipun demikian, tiap kreditur
boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang
dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga, yang merugikan kreditur, asal
dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang
dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu
mengakibatkan kerugian bagi para kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga
dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang
tidak sah, harus dihormati.
Untuk mengajukan batalnya tindakan
yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa
pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui, bahwa dengan cara
demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan
juga mengetahui hal itu atau tidak.
Secara khusus Actio Pauliana diatur dalam pasal 41 ayat (1) dan
ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“UUKepailitan”), yang menyatakan:
“ (1) Untuk kepentingan harta pailit, kepada
Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang
telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan
sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan;
(2)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila
dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak
dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya
mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi
Kreditor.
Menurut Munir Fuady dalam bukunya “Hukum
Pailit 1998 (Dalam teori dan Praktek)”, Actio Paulianaa dalah upaya hukum untuk membatalkan
transaksi yang dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang
dapat merugikan kepentingan para krediturnya.
Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan, menyatakan bahwa:
Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau
pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap
putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Maka karena itu, kewenangan
kurator untuk melakukan Actio Pauliana adalah dimulai sejak
putusan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, dan tidak perlu menunggu sampai
putusan pailit tersebut berkekuatan hukum tetap.
Syarat-syarat
pemberlakuan Actio Pauliana Menurut UU Kepailitan, antara lain:
- Dilakukan
Actio Pauliana tersebut untuk kepentingan
harta pailit;
- Debitor
telah melakukan suatu perbuatan hukum;
- Debitur
tersebut telah dinyatakan pailit, jadi tidak cukup jika terhadap debitur
tersebut hanya diberlakukan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU);
- Perbuatan
hukum dimaksud telah merugikan kepentingan Kreditor;
- Perbuatan
hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan;
- Kecuali
dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada
saat melakukan perbuatan hukum tersebut Debitor mengetahui atau sepatutnya
mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor;
- Kecuali
dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada
saat melakukan perbuatan hukum tersebut dilakukan pihak dengan siapa
perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa
perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor;
- Perbuatan
hukum tersebut bukan merupakan Perbuatan hukum yang wajib dilakukan, yaitu
tidak diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang, seperti membayar
pajak misalnya.
Comments
Post a Comment