Posts

Showing posts from October, 2020

Definisi dan Jenis Eksepsi

Image
  Eksepsi merupakan bagian dari jawaban Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Eksepsi pada pokoknya membuat bantahan – bantahan tertentu adalah suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak berkaitan langsung pokok perkara. Eksepsi pada dasarnya mempersoalkan keabsahan formal dari gugatan Penggugat. Pada perkembangannya, ternyata eksepsi tidak menyangkut masalah keabsahan formal belaka, namun menyangkut pokok perkara yang menentukan dapat tidaknya pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Eksepsi secara garis besarnya mencakup eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi selain kewenangan mengadili. Kedua bentuk eksepsi tersebut masih terbagi atas beberapa jenis eksepsi yang dikenal dalam teori dan praktek hukum acara perdata. Masalah yang akhir ini sering diperdebatkan adalah bagaimana cara memeriksa eksepsi yang bukan berkenaan dengan eksepsi kewenangan mengadili. Apakah dipahami dan dilaksanakan menurut ketentuan  Pasal 136 HIR/162 R.Bg   (Eksepsi yang dikemukakan oleh si ter

Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kegagalan atas Bangunan konstruksi

Image
  Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur secara luas dan teknis terkait pelaksanaan jasa kontruksi  mengenai  beberapa aspek penting dalam peraturan tersebut, salah satu nya yaitu pada  Pasal 85, Pasal 86, dan pasal 87  yang mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab para pihak apabila terjadi kegagalan atas bangunan.   Pada  Pasal 85  menjelaskan bahwa Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan setelah dilakukan penetapan oleh Penilai Ahli yang bersifat final dan mengikat, bentuk tanggung jawab atas kegagalan bangunan tersebut berupa : a.  Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh penyedia jasa, dan b.  Pemberian ganti kerugiaan oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa   Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangk

Actio Pauliana

Image
Apa yang dimaksud dengan Actio Pauliana  ? Actio Pauliana adalah suatu upaya hukum untuk menuntut pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditornya . I stilah Actio Pauliana berasal dari bahasa Romawi, yang maksudnya menunjuk kepada semua upaya hukum yang digunakan untuk menyatakan batalnya tindakan Debitor yang meniadakan arti Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu berupa tindakan Debitor yang karena merasa akan dinyatakan pailit melakukan tindakan hukum memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayaannya yang dapat merugikan para Kreditornya . Kewenangan seperti ini diatur secara umum di dalam KUH 1341 KUHPerdata, yang menyatakan:   Meskipun demikian, tiap kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga, yang merugikan kreditur, asal dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa